Poin Penting MoU belum Terwujud


03082012foto.17_.jpg Sejumlah butir penting kesepakatan politik antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia (MoU Helsinki) pada Agustus 2005 belum berjalan sesuai yang diharapkan. Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan dalam naskah MoU Helsinki, terdapat 71 butir kesepakatan yang harus dilaksanakan oleh para pihak. 

“Namun, setelah tujuh tahun proses perdamaian berlangsung, dari 71 kesepakatan itu ternyata sejumlah poin penting  belum berjalan sampai sekarang,” katanya saat membuka seminar penjaringan pendapat masyarakat tentang implementasi MoU Helsinki dan UUPA di Anjong Mon Mata, Kamis (2/8).

Menurutnya poin-poin itu antara lain, soal pengaturan sistem pengelolaan bandara dan pelabuhan laut yang seharusnya diberikan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh, peradilan untuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi semasa konflik, lembaga KKR yang masih belum jelas sampai sekarang, serta Komisi Bersama Penyelesaian Klaim yang juga belum pernah dibahas.

Hal yang sama juga terjadi dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, dimana Pemerintah Pusat seharusnya menerbitkan 9 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden ( Perpres) sebagai turunan dari undang-undang tersebut. “Nyatanya sampai sekarang ada 5 PP dan 1 Perpres yang belum selesai. Kami sudah beberapa kali menanyakan masalah ini kepada Pemerintah Pusat. Tapi tampaknya semua tuntutan itu belum bisa dipenuhi dalam  waktu dekat,” kata Zaini. 

Meskipun demikian, katanya, Pemerintah Aceh memberi penghargaan atas etikat baik Pemerintah Pusat melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang telah menerbitkan Surat Keputusan SKEP-/5/SES/POLHUKAM2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Dalam keputusan itu disebutkan, Tim Pengkajian Butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh mendapat kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penjaringan pendapat dari masyarakat terkait proses perdamaian yang sedang berjalan. Selanjutnya Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memastikan agar masukan itu bisa dibahas di tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian pemerintah pusat dapat melihat realita yang terjadi di lapangan dan bisa secepatnya memberi respon terhadap realita tersebut. 

“Jika perlu, kegiatan penjaringan pendapat ini tidak hanya dilaksanakan di Banda Aceh saja, tapi juga sampai ke kabupaten kota,” ujarnya.

Pada seminar ini juga turut tampil dua pemateri yakni Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Mohd Daoed Yoesoef SH MH dan Kabag Biro Hukum Setda Aceh Edrian SH M Hum. Selain itu seminar juga dihadiri Ketua DPRA Hasbi Abdullah, perwakilan pemerintah RI yang diketuai Amiruddin Usman, dan p2-8-erwakilan dari KPA Yahya Muaz, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, mahasiswa dan perwakilan perempuan dan unsur masyarakat lainnya.
Referensi: Serambi Indonesia
Terima kasih telah berkunjung ketempat kami dan membacanya. Admin merasa bangga, silahkan dishare, like dan komentar untuk terus menyemangatkan admin dalam berbagi kepada setiap pembaca setia.

Populer:

Lima kata Terlarang
Perempuan-Perempuan Perkasa
Puisi Cinta
Beasiswa dalam Negeri
ITB Universitas Terbaik

Tag : Home, NEWS
0 Komentar untuk "Poin Penting MoU belum Terwujud"
Back To Top