GeRAK Surati Kapolri



Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat radio diagnostik (CT-Scan dan MRI) pada RSUZA dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Surat bernomor 121/B/G-Aceh/VIII/2012 tertanggal 1 Agustus 2012 itu ditandatangani Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin. “Kasus CT-Scan di RSUZA itu sudah lama mengendap di KPK setelah GeRAK Aceh melaporkannya pada 31 Maret 2010 lalu kepada KPK,” kata Hayatuddin kepada Serambi di Banda Aceh, Kamis (2/8).

Dia sebutkan setelah dilapor tanggal 31 Maret 2010, laporan yang sama kembali dilayangkan GeRAK Indonesia kepada KPK pada Maret 2011. Belakangan, kata Hayatuddin, berdasarkan informasi KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Polri untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Hayatuddin setelah sekian lama dilimpahkan KPK, namun hasil konfirmasi dan monitoring GeRAK terhadap proses penanganannya diketahui hingga saat ini belum ada titik terang terhadap pengusutan kasus tersebut oleh institusi Polri. “Pembiaran kasus yang tidak diproses serius ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi aparat hukum baik KPK, kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

Disebutkan institusi Polri harus memberi penjelasan kepada publik terhadap kemajuan dari proses penanganan kasus pengadaan CT-Scan dan MRI ini agar tidak ada yang ditutup-tutupi fakta dan bukti-bukti yang ada. “Bila proses penanganannya berlarut-larut dan lambat, maka bisa berakibat pihak yang diduga terlibat melakukan upaya meringankan proses hukum dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Kasus CT-Scan terungkap saat Pansus XII DPRA Periode 2004-2009 berkunjung ke RSUZA Banda Aceh, Agustus 2009. Saat itu dewan menemukan berbagai kejanggalan pada pengadaan alat medis tersebut. Tim Pansus DPRA menduga ada penggelembungan harga terhadap pengadaan alat fotomedis (CT Scan) dan MRI di RSUZA Banda Aceh.

Jumlah pagu keseluruhannya mencapai Rp 46,6 miliar, masing- masing untuk CT Scan dialokasikan Rp 17,6 miliar dan MRI Rp 39 millar. Nilai kontrak pengadaan CT-Scan yang mencapai Rp 17,6 millar per unit itu dinilai terlalu mahal jika dibandingkan dengan harga alat yang sama pada distributornya di Jakarta (Siemens) yang hanya 1,1 juta dolar AS atau Rp 11 miliar per unit.

Akan tetapi pihak Kejati Aceh menyatakan pengadaan CT Scan dan MRI tidak terdapat kerugian negara, sehingga Kejaksaan Agung mengambil alih kasus itu. Tim Kejagung juga sudah beberapa kali memeriksa beberapa staf dan Direktur RSUZA. Tapi kasus itu tetap saja mengambang, sehingga diambil-alih KPK.
Referensi: Serambi Indonesia

Tag : Aceh
0 Komentar untuk "GeRAK Surati Kapolri"
Back To Top